Buah Unggul Nasioanl Jeruk Keprok Gayo Raih Sertifikat IG

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Komoditi unggulan jeruk keprok gayo mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Sertifikat IG langsung diserahkan oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, didampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, yang diterima oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Turut hadir Bupati Aceh Tengah Nasaruddin dan Ketua Masyarakat Perlindungan Jeruk Keprok Gayo, Wiknyo.

Sosok Wiknyo dikenal sebagai orang yang telah lama memperkenalkan Jeruk Keprok Gayo di level Nasional.

Dia bahkan berhasil membawa keprok gayo menjadi Juara I Kontes Buah Tingkat Nasional pada tahun 1995, yang diselenggarakan oleh Departemen Pertanian RI di Jakarta.

Dengan diterbitkannya Sertifikasi IG keprok gayo oleh Kemenkumham RI, diharap buah unggul nasional ini dapat dikembangkan lebih baik lagi di daerah asalnya Dataran Tinggi Gayo.

Sertifikasi IG merupakan pengakuan hak paten bagi keberadan jeruk keprok gayo.

IG disebut mencerminkan suatu sistem hubungan antara produk, produsen, dan kawasan produksi, yang meliputi mutu, kekhasan, reputasi, dan lainnya.

IG dinilai penting untuk menjaga nama jeruk keprok gayo sebagai hak komunitas masyarakat Gayo (Hak Paten) agar nama baik jeruk keprok gayo tetap terjaga.

Sebelumnya, jeruk keprok gayo juga telah mendapatkan pengakuan sebagai Buah Unggul Nasional pada 6 Maret 2006, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 210/kpts/SR.120/3/2006.

Pengakuan yang sama juga diterima oleh buah alpukat gayo yang juga ditetapkan sebagai Buah Unggu Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 78/kpts/SR.120/12008 tertanggal 21 Januari 2008.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan pada tahun 2012, potensi pengembangan tanaman buah di Aceh Tengah masih terbuka lebar.

Produksi komoditi buah pada tahun tersebut tercatat bahwa keprok gayo mampu menghasilkan 1.336 ton per tahun. Lalu alpukat gayo dengan produksi mencapai 2.894 ton per tahun.