Berapa Penghasilan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dari Gaji dan Tunjangan?

BANDA ACEH – Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur masing-masing Rp3 juta dan Rp2,4 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota masing-masing Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Artinya, total gaji yang diterima gubernur Rp8,4 juta per bulan (gaji pokok plustunjangan jabatan). Sedangkan tunjangan jabatan wagub Rp4,32 juta. Dengan demikian, total gaji diterima wagub Rp6,72 juta per bulan (gaji pokok plus tunjangan jabatan).

Tunjangan jabatan diberikan kepada bupati/wali kota Rp3,78 juta, sehingga bupati/wali kita menerima gaji Rp5,88 juta setiap bulan (gaji plus tunjangan jabatan). Sedangkan tunjangan jabatan bagi wabup/wakil wali kota Rp3,24 juta, totalnya wabup /wakil wali kota menerima Rp5,04 juta per bulan (gaji plus tunjangan jabatan).

Selain itu, kepala daerah/wakil kepala daerah (KDH/WKDH) mendapat pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan. KDH/WKDH sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam PP 69/2010 itu dijelaskan, pemberian insentif kepada KDH/WKDH dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Insentif pajak bagi KDH/WKDH diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak. Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka KDH/WKDH berhak mendapat insentif yang nilainya sangat besar.

Berdasarkan ketentuan diatur dalam pasal 7 PP 69/2010, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp1 triliun, KDH/WKDH berhak mendapat insentif paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Kalau penerimaan pajak daerah antara Rp1 triliun hingga Rp2,5 triliun, KDH/WKDH berhak mendapat insentif paling tinggi tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Aceh Utara dan Lhokseumawe

Data diperoleh portalsatu.com, Kamis, 17 November 2016, dalam buku rancangan Perubahan APBK Aceh Utara 2016, dialokasikan gaji pokok bupati Rp2,1 juta/bulan x (kali) 13 bulan, sehingga totalnya Rp27,3 juta. Sedangkan gaji pokok wabup Rp1,8 juta/bulan kali 13 bulan, totalnya Rp23,4 juta.

Tunjangan jabatan bupati Rp3,78 juta/bulan kali 13 bulan, totalnya Rp49,14 juta (setahun). Sedangkan tunjangan jabatan wabup Rp3,24 juta/bulan kali 13 bulan, totalnya Rp42,12 juta.

Tunjangan PPh/tunjangan khusus untuk bupati/wabup atau KDH/WKDH (2 orang kali 12 bulan) Rp13 juta lebih. Tunjangan istri/anak KDH Rp98 ribu/bulan dan WKDH Rp72 ribu/bulan. Tunjangan beras KDH/WKDH Rp72.420/orang/bulan.

Ada pula biaya penunjang operasional bupati/wabup satu tahun Rp500 juta.

Sementara itu dalam buku Perubahan APBK Lhokseumawe 2016 dialokasikan gaji pokok wali kota Rp2,1 juta/bulan kali 14 bulan, totalnya Rp29,4 juta. Gaji pokok wakil wali kota Rp1,9 juta/bulan kali 14 bulan, totalnya Rp26,6 juta.

Tunjangan jabatan untuk wali kota/wakil wali kota setahun Rp93 juta lebih. Tunjangan PPh/tunjangan khusus (wali kota/wakil wali kota) Rp4,5 juta.

Tunjangan keluarga/istri wali kota Rp210 ribu/bulan kali 13 bulan, totalnya Rp2,7 juta lebih. Tunjangan istri wakil wali kota Rp190 ribu kali 13 bulan, totalnya Rp2,4 juta lebih. Tunjangan anak wali kota Rp42 ribu/bulan/orang dan anak wakil wali kota Rp38 ribu/bulan/orang. Tunjangan beras Rp75.400/orang/bulan.

Ada pula biaya penunjang operasional KDH/WKDH Rp320 juta. | portalsatu.com