Apresiasi Kerja KIP, Dua Tokoh Bidang Hukum Ini Nilai Pilkada Aceh Tengah Telah Berjalan Baik

Takengon – lingepost.com : Dua tokoh bidang hukum di Aceh Tengah, yakni Wajadal Muna SH dan Duski SH, menilai penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Aceh Tengah telah berjalan baik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan keduanya dalam surat tertulis yang ditandatangani sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017.

Duski SH dalam isi suratnya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

“Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan terhadap penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh 2017, kami melihat bahwa proses yang dijalankan oleh Komisioner KIP Aceh Tengah sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada sudah dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan yang dilalui lancar, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Transparansi proses pelaksanaan berjalan dengan baik, dibuktikan dengan semua pihak dapat mengakses pelaksanaan Pilkada.”

“Pihak Keamanan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan protap yang digariskan sesuai kesepakatan KPU, Polri, dan TNI. Dalam proses pemungutan suara tidak ada form keberatan yang diisi oleh semua saksi calon, dengan kata lain bahwa saksi memahami benar bahwa proses pemungutan suara dijalankan dengan baik.”

“Tidak ada intervensi dari calon terhadap penyelenggaraan merupakan bagian yang patut diapresiasi, karena yang bertanding adalah wajah-wajah baru. Dan ini membuat penyelenggara lebih enteng dan lebih mudah melaksanakan tugasnya. Apresiasi dan salut terhadap KIP Aceh Tengah beserta jajarannya.”

TTD

Pengamat Politik dan Hukum Kabupaten Aceh Tengah

 

Duski SH

 

Sementara, Wajadal Muna SH, dalam suratnya juga menyampaikan hal serupa dengan isi surat sebagai berikut :

“Komisioner KIP Aceh Tengah ternyata mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, mulai dari pelaksanaan Pemilu Legeslatif Tahun 2014 berjalan dengan mulus dan lancar. Kemudian pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 juga berjalan dengan lancar tanpa ada rintangan sebagaimana terjadi pada Pilkada Tahun 2006 dan Pilkada Tahun 2012, dimana pada Pilkada Tahun 2006 terjadi kebakaran Kantor KIP Aceh Tengah setelah penghitungan suara dan Pilkada Tahun 2012 juga terjadi rintangan atau halangan yang sangat besar dari masyarakat atau pasangan calon yang tidak menerima hasil Pilkada yang dilaksanakan oleh KIP waktu itu, sehingga sampai-sampai penghitungan atau rekapitulasi suara kabupaten dilaksanakan di Polres Aceh Tengah dan rekapitulasi suara tanpa dihadiri oleh Ketua KIP.”

“Patut berbangga saat ini Komisioner KIP Aceh Tengah yang pada awalnya diragukan kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas KIP ternyata mampu dilaksanakannya secara baik dan lancar, hamper tidak ada celah mengatakan kinerja yang dilakukan KIP bermasalah secara hukum, kalaupun ada tidak lain akibat dari ketidakpuasan Paslon menerima kekalahan dalam Pilkada 2017. Tahapan-tahapan dilalui dengan lancar, mulai pelaksanaan pemutakhiran DPT, pendaftaran dan seleksi syarat calon, sampai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017.”

TTD

Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unimal

 

Wajadal Muna, SH

 

(rel)