Aliansi Honorer Sorot Penempatan Guru Kontrak di Luar Jalur Seleksi

Laporan : Kurnia Muhadi

Redelong - lingepost.com : Aliansi Honorer Bener Meriah mempertanyakan adanya penempatan tenaga guru kontrak di luar jalur seleksi yang telah dilakukan, terkait kebijakan rasionalisasi.

Koordinator Aliansi Honorer Bener Meriah, Idawati, dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan langkah rasionalisasi yang kemudian menerapkan seleksi terhadap para guru, sebelum dapat diangkat menjadi guru kontrak.

“Saat ini ada sekitar seratusan orang guru honorer yang dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah untuk ditempatkan sebagai guru kontrak di beberapa sekolah. Mereka yang dipanggil adalah guru honorer yang tidak lulus seleksi guru kontrak beberapa waktu lalu,” tutur Idawati.

Idawati mempertanyakan dasar kebijakan tersebut yang seolah mengeyampingkan tahapan seleksi guru kontrak yang sudah dilakukan.

“Kenapa sekarang ada lagi penerimaan guru kontrak secara tertutup? Sedangkan kita ketahui bersama bahwa seleksi guru kontrak sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Idawati juga mempertanyakan tentang bagaimana proses menentukan kriteria guru yang dipanggil langsung oleh Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Menurutnya, ada guru honorer yang perolehan nilainya pada saat seleksi lebih tinggi dengan masa kerja yang lebih lama, tapi tidak dipanggil oleh Dinas Pendidikan.

"Sedangkan dari beberapa mereka yang dipanggil memiliki nilai dan masa kerja yang lebih rendah. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi," tanya Idawati.

Pihaknya, kata Idawati, juga telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa para guru sisipan tersebut ditempatkan tidak sesuai pada bidang studinya.

“Ada guru bidang studi matematika yang ditempatkan sebagai guru pengajar kesenian,” kata Idawati.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah, Rayendra, yang ditanyai wartawan memberikan penjelasan sebagai berikut :

"ASUMSI" dari pertanyaan Saudari IDAWATI tentang kesan adanya PENYISIPAN GURU SETELAH SELEKSI maka kami merasa perlu memberikan penjelasan sbb.

1. Rasionalisasi guru Non PNS sebenarnya untuk memberikan jawaban terhadap keunggulan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bener Meriah .. salah satunya masalah Mutu, Rasio dan Pendidikan guru di seluruh sekolah.

2. Rasionalisasi untuk melakukan persiapan formasi yang tersebar di berbagai sekolah di Kabupaten Bener Meriah.

3. Formasi butuh diatas sesuai dengan kebutuhan guru nyata yang diajukan oleh para Kepala Sekolah dan dengan kelebihan dan kekurangan Guru PNS di setiap sekolah.

4. Keseluruhan formasi butuh ini telah di umumkan pada saat pendaftaran seleksi terbuka dan KITA BERHARAP AGAR SELURUH FORMASI BUTUH ini diminati dan dilamar oleh Peserta seleksi.

5. Peserta seleksi adalah Guru honorer yang telah diistirahatkan pada akhir desember 2017 dan DIBERI KEBEBASAN UNTUK MEMILIH / MELAMAR FORMASI BUTUH YANG DIINGINKAN.

6. Seleksi guru Kontrak ini dilaksanakan melalui tahap VERIFIKASI BERKAS (didalamnya memuat titik kredit untuk masa bakti pelamar), TEST TULIS dan PENGUJIAN MIKRO TEACHING. dan RANKING PESERTA SELEKSI pada masing masing FORMASI BUTUH tersusun berdasarkan NILAI AKUMULATIF / NILAI TOTAL dari tahapan tahap yang tersebut peserta.

8. Dengan rasa STANDAR MINIMAL KELULUSAN yang harus berlaku untuk semua peserta Seleksi dan kemungkinan ada Guru PNS yang nanti akan Pensiun, Pindah dlsb. maka dalam menentukan peserta seleksi yang akan menjadi GURU KONTRAK kita tidak menggunakan bahasa LULUS atau TIDAK LULUS atau yang digunakan adalah bahasa KONTRAK atau BELUM.

9. PESERTA SELEKSI yang MENEMPATI PERINGKAT TERBAIK sesuai "JUMLAH" formasi butuh langsung di IKAT KONTRAK menjadi GURU di FORMASI BUTUH YANG DILAMAR.

CONTOH terdekat yaitu Sdr. IDAWATI sendiri (mohon maaf). Sdr. IDAWATI bersama 5 orang lainnya melamar untuk 1 (satu) FORMASI GURU BAHASA INDONESIA di SMPT Darussaadah. ke-6 mereka berusaha untuk menang Peringkat1 karena otomatis akan masuk katagori KONTRAK..berdasarkan AKUMULASI NILAI ternyata sdr IDAWATI hanya bisa masuk ke-5 soalnya masuk katagori BELUM punya kesempatan pada kesempatan lain dan tentu harus bersabar.

10. Berkaitan dengan ISU PENYISIPAN GURU. kami menyatakan tidak ada SISIP MENYISIP apalagi yang namanya penambahan KUOTA, yang ada adalah PENGISIAN FORMASI BUTUH YANG TELAH DIUMUMKAN TETAPI TIDAK ADA YANG MELAMARNYA seperti FORMASI GURU PRAKARYA, GURU SENI BUDAYA, SEBAHAGIAN GURU PENJASKES, GURU BK DAN GURU DAERAH PINGGIRAN / TERPENCIL.

Proses Pertimbangan / Kebijakan pengisian ini Antara lain:

•Setelah melapor kepada Pimpinan Daerah dan para Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan beberapa Praktisi Pendidikan disimpulkan bahwa KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TIDAK BOLEH BERHENTI dengan demikian tergantung guru setiap saat BERSIFAT MUTLAK.

•Didalam KEADAAN DARURAT seperti diatas maka kami harus SECEPATNYA mencari guru yang bisa mengisi kekosongan tersebut, sesekali sementara dan berasal dari bidang studi lain.

•Guru yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan itu harus berasal dari peserta Seleksi yang masuk dalam katagori BELUM.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan melalui Media ini, selanjutnya kami tetap membuka diri untuk komunikasi lebih lanjut, untuk itu kami ucapkan Terimakasih.