ACSTF Gelar Diskusi Orientasi Implementasi UUPA di Takengon

Laporan : Hafiz M

Takengon - lingepost.com : Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menggelar diskusi implementasi Undang Undang Pemerintan Aceh (UUPA) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu 28 April 2018.

Focus Group Discussion tersebut digelar dalam rangka memasuki 12 tahun lahirnya UUPA pada 1 Agustus mendatang.

Pendiri ASCTF, Juanda Jamal, kepada wartawan mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan unsur LSM, mahasiswa, dan tokoh masyarakat setempat guna membahas orientasi implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh untuk tujuan merumuskan rekomendasi terkait optimalisasi implementasi UUPA.

"Tujuan kegiatan ini untuk mengkaji kemajuan implementasi UUPA sebagai milestone perdamaian dalam memperkuat agenda peace building, untuk terwujudnya pembangunan politik secara demokratis serta kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan," tutur Juanda Jamal.

Menurut Juanda pihaknya merasa perlu memfasilitasi satu pertemuan strategis yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat di Aceh guna melahirkan sejumlah rekomendasi dalam mendorong implementasi UUPA agar kedepannya dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh.

ACSTF menggelar diskusi serupa di beberapa wilayah di Aceh yang mewakili kawasan timur-utara Aceh, kawasan tengah Aceh, dan kawasan barat-selatan Aceh.

"Dalam konteks Aceh, keberadaan UUPA merupakan modalitas membangun perdamaian dan momentum yang tepat bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh dalam melaksanakan program strategis pembangunan, baik menjalankan agenda transisi keadilan yang berhubungan dengan permasalahan masa lalu, maupun membangun masa depan yang menjamin hak dan kedaulatan rakyat atas kesejahteraan sosial ekonomi," ujar Juanda.

Juanda menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama ACSTF dengan Kesbangpol Aceh yang sebelumnya telah menggelar kegiatan serupa di Banda Aceh.

Sementara hal yang menarik dalam pertemuan di Aceh Tengah, kata Jamal, adalah terkait pendekatan kawasan di Aceh yang seharusnya bisa lebih khusus dalam penerapannya guna menjangkau potensi yang ada di masing-masing kawasan.

"Semestinya kekhususan UUPA ini harus diarahkan pada pendekatan dan strategi pembangunan Aceh yang lebih spesial juga kan gitu, agar lebih khusus juga. Misalnya, potensi yang ada di wilayah tengah Aceh ini, di sini ada Bener Meriah, Aceh Tengah, Kuta Cane, Gayo Lues, ini kan menjadi satu kesatuan zonasi yang kemudian memiliki satu karakteristik tersendiri," sebut Juanda.

Lebih jauh, Juanda Jamal menambahkan bahwa ACSTF sendiri menilai hal yang paling utama dalam penerapan UUPA untuk pembangunan Aceh yang merata adalah adanya pemahaman dan pandangan yang sama dari semua masyarakat Aceh terhadap kepentingan implementasi UUPA.

"Yang paling pertama adalah bagaimana terbangun sebuah kesepakatan politik yang kuat antara legeslatif dan eksekutif dalam memahami UUPA ini sebagai ruh, sebagai konstitusi pembangunan Aceh, sehingga tidak terjebak pada kepentingan politiknya eksekutif atau kepentingan politik eksekutif," tutur Jamal.