Aceh Tengah Tidak Dapat Dana Otsus 2018

Laporan : M.A Ghaitsa

Takengon - lingepost.com : Kabupaten Aceh Tengah pada tahun ini tidak mendapatkan jatah pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Kepala Bappeda Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, kepada wartawan mengatakan hal itu terjadi karena tidak ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legeslatif di daerah itu dalam pembahasan pengusulan rencana kegiatan pengelolaan dana Otsus tahun 2018 yang pembahasannya dilakukan di tahun 2017.

"Sesuai pagu kita usulkan Rp 125 milyar, namun memang dalam pengusulan itu tidak terjadi kesepakatan dengan DPRK," kata Arslan, Sabtu 24 Maret 2017.

Anggota DPRK Aceh Tengah, Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihak legeslatif setempat sejak awal memang tidak sepakat dengan pengajuan usulan pengeloaan dana Otsus 2018 sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kebijakan baru Pemerintah Provinsi Aceh saat itu yang akan mengambil alih pengelolaan dana Otsus, walau saat ini kebijakan tersebut telah berbalik lagi.

"Saat itu sistemnya yang kita tolak. Karena kami mencermati selama ini yang dibagi aja ke kabupaten Otsus kita masih ada yang harus dikembalikan, tidak terealisasi 100 persen, apalagi kalau semua ditarik ke provinsi, kami yakin tidak efektif, itu alasan utama kami," kata Edy.

Menurut dia, jika Aceh Tengah tidak mendapatkan jatah pengelolaan dana Otsus tahun ini seperti kabupaten/kota lainnya karena sebab pengusulan rencana kegiatan yang tidak disepakati DPRK setempat, maka seharusnya kucuran dana Otsus tetap mengacu pada pagu tahun sebelumnya.

"Walau pengelolaannya mungkin menjadi wewenang provinsi, karena kita dianggap tidak punya usulan," tuturnya.

Aceh Tengah merupakan satu-satunya daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang tidak mendapatkan jatah pengelolaan dana Otsus tahun ini.

Hal ini juga dapat dilihat dari lembar Kesepakatan Hasil Pembahasan Kebijakan dan Teknis Pelaksanaan Dana Otsus Aceh Alokasi Kabupaten/Kota Tahun 2018 antara Gubernur Aceh dan bupati/walikota se Aceh tertanggal 15 Maret 2018 di Banda Aceh yang ditandatangani oleh seluruh bupati/walikota se Aceh tanpa Aceh Tengah.

Nasib daerah penghasil kopi ini tanpa jatah pengelolaan dana Otsus 2018 terkait dengan Peraturan Gubernur Aceh No 9 tahun 2017 tentang pengusulan program kegiatan pengelolaan dana Otsus oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Gubernur Aceh melalui Bappeda Aceh paling lambat 14 hari sebelum Musrenbang RKPA dilakukan.

Usulan tersebut harus disepakati bersama antara eksekutif dan legeslatif dengan adanya penandatangan kesepakatan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Disinilah Aceh Tengah absen, karena kesepakatan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.

Absennya Aceh Tengah dalam pengelolaan dana Otsus ini menuai sorotan kalangan masyarakat di daerah itu.

Masyarakat disana menilai hal itu sangat merugikan daerah secara keseluruhan, terlepas dari persoalan dan kendala yang dihadapi pihak pemerintah kabupaten setempat dalam pembahasan dan pengusulan dana pembangunan tersebut.

Pengamat politik di Aceh Tengah, Syukri AB, kepada wartawan mengatakan dana Otsus yang mencapai seratusan milyar lebih itu bukanlah dana yang sedikit sehingga dipastikan akan berdampak luas bagi pembangunan daerah.

"Kalau tidak dikelola oleh daerah perputaran uang berkurang, angka kemiskinan akan meningkat. Ini sangat merugikan rakyat," tutur Syukri AB.

"Ini adalah kecerobohan bersama dan tidak perlu terulang lagi agar tidak dipolitisir pihak lain. Gara-gara kecerobohan ini rakyat yang dirugikan. Tapi ini sudah terlanjur dan saatnya Aceh Tengah kencangkan ikat pinggang," ujar Syukri.

Aktivis Linge Antara Institut di Takengon, Zam-zam Mubarak, juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Zam-zam, dana Otsus sudah seharusnya menjadi dana pembangunan yang wajib dikucurkan bagi setiap kabupaten/kota di Aceh setiap tahunnya, tanpa lagi ada embel-embel pengusulan yang berpotensi dipolitisir oleh pihak tertentu.

"Ini yang seharusnya menjadi evaluasi Gubernur Aceh. Karena sekarang faktanya rakyat Aceh Tengah lah yang sangat dirugikan, padahal daerah ini merupakan lumbung suara dalam memenangkan Irwandi menjadi Gubernur Aceh sekarang. Jadi terlepas dari kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengusulan dana Otsus ini, Gubernur Irwandi seharusnya bisa melihat kerugian yang diderita rakyat Aceh Tengah," tutur Zam-zam.