Abubakar Satu Gantikan Muchsin Hasan di DPRK Aceh Tengah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Abubakar Satu resmi bergabung di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Muchsin Hasan, Senin 30 Januari 2017.

Peresmian pengangkatan, Abubakar Satu, dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRK setempat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan, Zulkarnain.

Abubakar Satu langsung menempati kursi Anggota Dewan setelah pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Istimewa tersebut.

Abubakar Satu menempati kursi dewan setelah pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRK Aceh Tengah
Abubakar Satu menempati kursi dewan setelah pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRK Aceh Tengah

Sekretaris DPRK Aceh Tengah, Tawar SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan Abubakar Satu sebagai PAW Muchsin Hasan dari Partai Golkar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 171.2/11/2017 tertanggal 23 Januari 2017.

Dalam hal ini, PAW terjadi setelah Muchsin Hasan resmi mengundurkan diri dari lembaga dewan setempat karena ikut menjadi peserta Pilkada Serentak tahun 2017 sebagai Calon Bupati Aceh Tengah.