Jang-Ko Desak Kejaksaan Tetapkan Nama Tersangka Kasus Korupsi SD Paya Ilang

Takengon | lingePost – Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon untuk menetapkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi SD Paya Ilang, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Koordinator Jang-Ko, Maharadi, mengatakan dugaan korupsi dalam kasus ini berupa adanya dugaan pengurangan volume tanah timbunan pada Sekolah Dasar Paya Ilang Takengon telah menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.

“Jang-Ko meminta Kejari Takengon untuk serius memanggil BPK dan BPKP guna mengklarifikasi hasil temuan masing-masing. Dan melakukan ricek ke lapangan untuk membuktikan hasil audit dari kedua lembaga,” tutur Maharadi, Selasa.

Menurut Maharadi, jika kejaksaan telah menerima hasil audit BPK dan BPKP, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pelimpahan kasus ini ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Kejari Takengon tidak punya alasan untuk tidak menyebutkan Lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari unsur pengelola proyek (Dinas Pendidikan) dan pihak pelaksana (Kontraktor),” ujar Maharadi.

Lanjutnya, publik punya hak untuk mengetahui nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan juga bahwa proyek penimbunan SD Paya Ilang tersebut menghabiskan total anggaran berkisar 1,7 milyar pada tahun anggaran 2014-2015.

“Tentu dasar penetapan tersangka bagi kelima orang itu lantaran penyidik telah memiliki dua alat bukti dan saksi yang diperoleh jaksa pada tahap penyidikan perkara,” sebut Maharadi.

“Kami ingin Kejari menyampaikan ke publik ke Lima nama tersangka tersebut,” ucapnya lagi.

 

 

Reporter : Kurnia Muhadi
Editor :