55 kilogram lebih ganja dimusnahkan di Polres Aceh Tengah
Takengon | lingePost - Sebanyak 55 kilogram lebih narkotika jenis ganja dimusnahkan di Mapolres Aceh Tengah, Kamis.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan mengatakan ganja kering tersebut merupakan barang bukti sitaan dan temuan dari sejumlah kasus selama bulan November 2022.
"Barang sitaan dari tiga kasus sebanyak 3139,36 gram dan barang temuan Bareskrim sebanyak 52.000 gram dari penemuan ladang ganja di Kecamatan Bintang," kata AKP Wawan Darmawan.
Wawan menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus-kasus yang ditangani terutama untuk menyasar para bandar pengedar barang haram tersebut.
Menurutnya jaringan bandar yang disasar bahkan hingga ke luar daerah demi memutus mata rantai peredarannya di wilayah Aceh Tengah.
"Dari tiga kasus saat ini tersangkanya ada tiga orang. Dan dari temuan ladang ganja tersangkanya ada dua orang. Kita masih terus kembangkan kasus-kasus kini sampai ke bandar-bandar di atasnya," ujar Wawan.
Pemusnahan barang bukti ganja kering kali ini dilakukan di halaman depan Mapolres setempat dengan melibatkan unsur Forkopimda mulai dari Kejaksaan, Kodim 0106 Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, dan perwakilan Pemkab setempat.
Ant