480 Warga Binaan dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Takengon

Laporan : M.A Ghaitsa

Redelong - lingepost.com : Sebanyak 480 warga binaan dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu 25 April 2018.

Para tahanan tersebut sebelumnya ditempatkan sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah sejak Oktober 2017 karena Rutan Takengon direnovasi.

Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol M Joni kepada wartawan mengatakan bahwa dari jumlah tahanan yang seharusnya dipindahkan berjumlah 487 orang hanya dilakukan pemindahan terhadap sebanyak 480 orang.

Kekurangan tersebut dijelaskan karena 1 tahanan masih menjalani perawatan di RSUD Munyang Kute Bener Meriah, sedangakan 6 tahanan lainnya masih DPO.

Kompol M Joni menyebut para tahanan yang dipindahkan terdiri dari 460 tahanan laki-laki dan 27 tahanan perempuan.

Sementara saat ini tercatat sebanyak 53 tahanan tetap berada di Rutan Kelas II B Bener Meriah. Seluruhnya adalah tahanan laki-laki.

Pantauan wartawan, proses pemindahan tahanan dari Rutan Bener Meriah ke Rutan Kelas IIB Takengon berlangsung sehari dengan empat tahap keberangkatan.

Pada tahap pertama dilakukan pemindahan terhadap 140 tahanan, tahap kedua 100 tahanan, tahap ketiga 160, dan tahap keempat 80 tahanan.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 10 unit kendaraan bus, diantaranya bus milik Pemda Aceh Tengah, bus Polres Bener Meriah, mobil rio brimob, dan bus kejaksaan.

Antara