40 Reje Kampung Ikuti Sosialisasi Akte Kelahiran Dan Akte Kematian

Redelong - lingepost.com : Sebanyak 40 orang Reje Kampung dalam Kecamatan Bukit mengikuti sosialisasi akte kelahiran dan akte kematian Tahun 2017, diruang serbaguna Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/4)

Irnawati, SE selaku ketua panitia kegiatan tersebut menyampaikan, maksud diselenggarakannya sosialisasi akte kelahiran dan akte kematian Tahun 2017 adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada reje kampung tentang tata cara pengurusan dan pemanfaatan akte kelahiran dan akte kematian.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk peningkatan kualiatas kepada lading sector  yang terkait tentang tata cara, mekanisme pembuatan serta perubahan data yang dalam dokumen kependudukan salah satunya akte kelahiran,”terang Irnawati.

Diatambahkannya, sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, jonto Pasal 93 Ayat 2 Perturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Untuk maksut tersebut maka diharapkan dengan adanya kegiatan ini, perubahan nama yang di akibatkan karena tidak samanya data antara ijazah dan akte kelahiran dapat kita minimalisir, sehingga tidak merugikan anak kita sendiri,”harap Ketua Panitia Sosialisasi Akte Kelahiran dan Akte Kematian itu.

Lebih jauh disampaikannya, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari. Untuk materi yang akan disampaikan meliputi, pencatatan kelahiran dan kematian berdasarkan Undang-undang dan paraturan berlaku. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan pencatatan sipil tentang kelahiran dan kematian. Permasalahan pencatatan sipil tentang pencatatan kelahiran dan arah kebijakan pelaksanaan pencatatan sipil tentang pencatatan kelahiran. Peningkatan peran pemerintah dalam hal ini isntansi bidang pendidikan berkaitan dengn akte kelahiran dan akte kematian. Tatacara dan mekanisme pengurusan akte kelahiran dan akte kematian.

“Untuk narasumber sendiri terdiri dari bidang-bidang teknis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah,”demikian sampai Irnawati, SE Ketua Panitia Sosialisasi Akte Kelahiran dan Akte Kematian Tahun 2017 itu.

Sementara itu sambutan Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Ilman Daudi, SE menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan momentum yang cukup penting, agar masyarakat dapat memahami arti pentingya dokumen kependudukan yaitu, akte kelahiran dan akte kematian. “Semoga dengan sosilaisasi ini diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, serta mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat,”ujar Daudi.

Dikatakannya lagi, banyak harapan yang ingin dicapai dalam mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk kita, khusunya bagi anak-anak kita yang belum memiliki akte kelahiran, padahal akte kelahiran tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai urusan, sabagai contoh, salah satunya syarat untuk masuk sekolah maupun kepentingan lain.

“Untuk ini sangat diharapkan kepada seluruh peserta yang notabennya sebagai reje kampung agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengurus akte kelahiran anak-anak maupun akte kematian saudara-saudarannya. Data yang digunakan juga harus merupakan data yang benar-benar sasuai dilapangan,”pintanya.

Ilman Daudi menjelaskan, kebijakan Nasional di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya. “Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil seperti, Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan kartu tanda penduduk elektronik disingkat KTP el. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el. Pencetakan ktp elektronik dilaksanakan di pemerintah pusat diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. Adanya stelsel aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke kantor disdukcapil, tapi sekarang pemerintah melalui petugas harus  melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Data kependudukan kementerian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten atau kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan, alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk sesuai KK. Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban kepala lorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warganya yang meninggal ke instansi pelaksana. Perubahan yang sangat penting yaitu pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah Ikhwanul Hakim, SE usai pembukaan sosialisasi akte kelahiran dan akte kematian menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan loby di Jakarta untuk meminta kendaraan oprasional dalam rangka pembuatan KTP el, “kalau nanti disetujui oleh pemerintah pusat masyarakat untuk mengurus KTP el tidak lagi harus dating ke kantor Disdukcapil, namun, nanti petugas yang akan langsung mendatangi kampung-kampung untuk pembuatan KTP el dengan menggunakan kendaraan tersebut,”terangnya. (rel)