34 Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk Polisi

Wakapolres Aceh Tengah Kompol Yofie Artanta didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan memberikan keterangan kepada awak media saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (8/3/2023).

Takengon | lingePost - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus 34 tersangka kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2023.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Wakapolres Kompol Yofie Artanta SIK, Rabu, mengatakan dari keseluruhan kasus tersebut pihaknya telah mengantongi barang bukti sebanyak 522, 92 gram narkotika jenis sabu dan sebanyak 1.919, 68 gram ganja kering.

"Dari 25 kasus tersebut 3 kasus sudah kita serahkan ke Kejaksaan (Tahap II), sedangkan 22 kasus sisanya masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah," kata Kompol Yofie Artanta didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat.

Menurutnya keseluruhan tersangka ini mayoritasnya berperan sebagai pengedar. Sedangkan untuk barang haram berupa sabu dan ganja kering mayoritas dibawa oleh para tersangka dari daerah Beutong.

Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyebut para tersangka ini sebagai sindikat lintas timur Aceh.

"Dari penelusuran kita memang mayoritas barangnya mereka bawa dari Beutong," kata Wawan.

Lanjutnya dari keseluruhan tersangka yang diringkus juga terdapat 5 orang perempuan. Bahkan satu diantaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bener Meriah.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Ant