27 Parpol di Aceh Tengah telah verifikasi syarat peserta Pemilu 2024

Takengon | lingePost – Sebanyak 27 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan keanggotaan Parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Sekretaris Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tengah M Sofyan, Senin (22/8/2022), mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan verifikasi tersebut selama lima hari sejak 17-21 Agustus 2022.

“Alhamdulillah hari ini sudah terverifikasi 100 persen,” kata M Sofyan.

Menurutnya dari 27 Parpol yang terverifikasi 24 diantaranya merupakan Parpol nasional dan 3 lainnya adalah Parpol lokal Aceh.

M Sofyan menjelaskan hasil verifikasi administrasi keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan didaftarkan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adapun hasil verifikasi administrasi keanggotaan 27 Parpol tersebut adalah sebagai berikut :

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 404 anggota.
– Partai Kebangkitan Bangsa 453 anggota.
– Partai Nasdem 404 anggota.
– Partai Buruh 345 anggota.
– Partai Solidaritas Indonesia 273 anggota.
– Partai Aceh 254 anggota.
– Partai Ummat 920 anggota.
– Partai Republiku Indonesia 453 anggota.
– Partai Persatuan Pembangunan 326 anggota.
– Partai Bulan Bintang 269 anggota.
– Partai Keadilan dan Persatuan 252.
– Partai Amanat Nasional 590 anggota.
– Partai Demokrat 384 anggota.
– Partai Hati Nurani Rakyat 293 anggota.
– Partai Sira 266 anggota.
– Partai Rakyat Adil Makmur 249 anggota.
– Partai Swara Rakyat Indonesia 445 anggota.
– Partai Gerakan Indonesia Raya 532 anggota.
– Partai Garda Perubahan Indonesia 405 anggota.
– Partai Kebangkitan Nusantara 367 anggota.
– Partai Republik 275 anggota.
– Partai Nanggroe Aceh 262 anggota.
– Partai Keadilan Sejahtera 246 anggota.
– Partai Republik Satu 245 Anggota.
– Partai Perindo 252 anggota.
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia 30 anggota.
– Partai Golkar 2.590 anggota.

 

Ant