27 Parpol di Aceh Tengah telah verifikasi syarat peserta Pemilu 2024

Takengon | lingePost - Sebanyak 27 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan keanggotaan Parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Sekretaris Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tengah M Sofyan, Senin (22/8/2022), mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan verifikasi tersebut selama lima hari sejak 17-21 Agustus 2022.

"Alhamdulillah hari ini sudah terverifikasi 100 persen," kata M Sofyan.

Menurutnya dari 27 Parpol yang terverifikasi 24 diantaranya merupakan Parpol nasional dan 3 lainnya adalah Parpol lokal Aceh.

M Sofyan menjelaskan hasil verifikasi administrasi keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan didaftarkan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adapun hasil verifikasi administrasi keanggotaan 27 Parpol tersebut adalah sebagai berikut :

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 404 anggota.
- Partai Kebangkitan Bangsa 453 anggota.
- Partai Nasdem 404 anggota.
- Partai Buruh 345 anggota.
- Partai Solidaritas Indonesia 273 anggota.
- Partai Aceh 254 anggota.
- Partai Ummat 920 anggota.
- Partai Republiku Indonesia 453 anggota.
- Partai Persatuan Pembangunan 326 anggota.
- Partai Bulan Bintang 269 anggota.
- Partai Keadilan dan Persatuan 252.
- Partai Amanat Nasional 590 anggota.
- Partai Demokrat 384 anggota.
- Partai Hati Nurani Rakyat 293 anggota.
- Partai Sira 266 anggota.
- Partai Rakyat Adil Makmur 249 anggota.
- Partai Swara Rakyat Indonesia 445 anggota.
- Partai Gerakan Indonesia Raya 532 anggota.
- Partai Garda Perubahan Indonesia 405 anggota.
- Partai Kebangkitan Nusantara 367 anggota.
- Partai Republik 275 anggota.
- Partai Nanggroe Aceh 262 anggota.
- Partai Keadilan Sejahtera 246 anggota.
- Partai Republik Satu 245 Anggota.
- Partai Perindo 252 anggota.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 30 anggota.
- Partai Golkar 2.590 anggota.

 

Ant