26.692 Anak di Aceh Tengah Sudah Miliki KIA

Takengon | lingePost – Sebanyak 26.692 anak di Kabupaten Aceh Tengah tercatat sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga semester kedua tahun 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan total jumlah wajib KIA di daerah itu mencapai 73.516 anak sehingga sisanya masih ada 46.824 anak yang belum memiliki KIA.

“Wajib KIA adalah anak usia 0-16 tahun. Sekarang baru 36,31 persen anak di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah memiliki KIA,” kata Mustafa Kamal, Senin (8/8/2022).

Untuk terus meningkatkan cakupan KIA di daerah itu kata Mustafa Kamal pihaknya terus berupaya dengan berbagai strategi seperti sosialisasi dan pengurusan KIA secara kolektif melalui sekolah-sekolah.

“Kita juga sudah luncurkan inovasi Dukcapil Layani KIA Ananda (Dilan) yang sudah bergulir selama dua tahun terakhir. Sekarang cakupan kita sudah 36,31 persen, masih ada gap sekitar 3,69 persen dari target KIA nasional yang ditetapkan tahun ini sebesar 40 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan melalui inovasi Dilan pihak Dukcapil setempat secara marathon akan menyebar petugas jemput bola ke sekolah-sekolah seperti PAUD, SD, dan SMP sederajat yang ada di daerah itu untuk pengurusan KIA secara kolektif.

Hal itu kata dia juga sebagai bentuk dukungan Dukcapil Aceh Tengah dalam upaya pemenuhan hak anak di daerah itu sehingga Aceh Tengah dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.

“Ini sejalan dengan semangat Bapak Bupati Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan,” tutur Mustafa Kamal.

 

Ant