12 Februari, Para Petahana yang Cuti Kampanye Kembali Aktif Menjabat

BANDA ACEH - Calon kepala/wakil kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota atau wakilnya yang berstatus petahana akan aktif kembali mulai 12 Februari 2017 setelah menjalani masa cuti kampanye.

"Masa cuti kampanye berakhir pada 11 Februari. (Gubenur Aceh) Pak Zaini (Abdullah) dan seluruh bupati atau wali kota juga sama, tanggal 12 Februari sudah kembali masuk kantor," ucap Kepala Biro Humas Setda Aceh Frans Dellian, Kamis 9 Februari 2017.

Tanggal 12 Februari 2017 merupakan hari Minggu atau hari libur kerja. Itu artinya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang selama ini nonaktif karena harus menjalani cuti masa kampanye akan masuk kantor kembali mulai 13 Februari 2017.

Sebagaimana diketahui, ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, diatur dalam pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal 70 ayat (4) menyebutkan, “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri”.

Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 1 ayat (5) Permendagri itu menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selain itu, dalam pasal 4 disebutkan, selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye. | Portalsatu.com

Source:Portalsatu